KONSUMEN
PENGERTIAN PELAKU USAHA
Pelaku usaha adalah yang menawarkan barang / jasa dan mempunyai hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha
PENGERTIAN LPKSM
Lembaga perlindungan kosumen swadaya masyarakat ( LPKSM ) adalah suatu lembaga non pemerintah atau wadah pengaduan yang menampung kasus-kasus atau masalah yang berkaitan dengan hukum perdata guna untuk melindungi konsumen dari perbuatan yang dapat merugikan konsumen
PENGERTIAN KLAUSULA BAKU
Klausula baku adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang bagi pelaku usaha yang sifatnya sepihak. dengan cara mencantumkan klausula baku dalam bentuk apapun. Dan apabila pelaku usaha melakukan kesalalahan tersebut maka pelaku usaha harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut dan akan dikenakan sanksi administrasi seusai dengan pasal yang berlaku di Indonesia.
TUGAS LPKSM
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM ) mempunyai tugas menjalankan amanah undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang bekerja sama dengan pemerintahan dalam bidang pengawasan untuk mengawasi hal-hal yang dapat merugikan konsumen. Selain itu juga tugas LPKSM memberikan informasi serta memberikan nasehat atau edukasi kepada konsumen agar konsumen menjadi tahu dan tidak mudah di tipu daya oleh para pelaku usaha yang nakal. dan apabila telah terjadinya sengketa berupa barang / jasa oleh pihak pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan, Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM ) mempunyai wewenang untuk menggugat pelaku usaha ke Pengadilan negeri.
TIPS AGAR MENJADI KONSUMEN YANG CEDAS
- TELITI SEBELUM MEMBELI ATAU PIKIR DULU SEBELUM MENANDATANGANI PERJANJIAN
- PERHATIKAN LABEL DAN MASA KADALUARSA
- TELITI TERHADAP IKLAN
- JANGAN MUDAH TERBUJUK ATAU DIRAYU
- HINDARI BARANG MUTU RENDAH DAN BERBAHAYA
- BELI SESUAI KEBUTUHAN ATAU KEMAMPUAN
- BIASAKAN BERBELANJA DENGAN RENCANA
Demikian informasi yang saya berikan versi saya. Semoga apa yang saya informasikan bermanfaat untuk semua yang membaca blog ini.